Lebih lanjut, Budi menyampaikan, Permendagri nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu adalah Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan ditingkat Desa dan Kelurahan, mitra pemerintah Desa/Kelurahan.
Posyandu juga berperan dalam membantu Kades/Lurah dalam hal pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan serta meningkatkan pelayaran di Desa/Kelurahan dengan ada 6 standar pelayanan minimum diantaranya., Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Kegiatan Sosial.
“Kami dari Pemkab Kapuas mengapresiasi Posyandu telah menunjukan kiprahnya dengan mengembangkan dan melaksanakan program kesehatan ibu hamil, program kesehatan anak dan balita, keluarga berencana, imunisasi, pemantauan status gizi, pencegahan dan penanggulangan diare dan penurunan angka stunting atau gizi buruk,” pungkasnya. (Pridol suan).













