
LKD juga adalah, wadah partisipasi masyarakat sama halnya dengan LKK yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat Desa. Adapun unsur yang tergabung LKK dan LKD adalah RT RW PKK, Pos Yandu, Karang Taruna, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, pusat kesejahteraan sosial, satuan perlindungan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya,” ungkapnya.
Harapan Pemkab dengan Perbup 6 tahun 2025 yaitu, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan sebagai pedoman untuk adanya kepastian Hukum dalam tata cara pembentukan kelembagaan LKK/LKD.
“Selanjutnya, peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara merata, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Kapuas dan terwujudnya masyarakat yang aman, berdaya saing dan sejahtera,” tuturnya.













