Penyalah guna yang “sengaja” membeli narkotika untuk dikonsumsi seperti yang dialami oleh Nia Rahmadani cs, menunjukan bahwa dia pecandu, penyalah guna yang “tidak sengaja” menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika masuk katagori korban penyalahgunaan narkotika.
Demikian pula sekongkol antara penyalah guna dan pengedar, tidak dikenal dalam hukum pidana narkotika, itu sebabnya penyalahguna tidak dapat dituntut secara komulatif atau subsidiaritas dengan pengedar, karena secara khusus UU narkotika membedakan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar dan penyalah guna.
Oleh karena itu Pemerintah dan DPR khususnya komisi III harus memastikan penyalah guna direhabilitasi melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) dan memastikan bahwa penyalah guna yang menjadi sasaran penegakan hukum, hukuman berupa rehabilitasi (pasal 103); kecuali penyalah guna merangkap pengedar dihukum secara komulatif, berupa hukuman rehabilitasi dan hukuman penjara.













