• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemerintah dan DPR Harus Memastikan Penyalahguna Direhabilitasi, Bukan Dipenjara » Halaman 3

Pemerintah dan DPR Harus Memastikan Penyalahguna Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Ridhwan by Ridhwan
20 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyalah guna yang “sengaja” membeli narkotika untuk dikonsumsi seperti yang dialami oleh Nia Rahmadani cs, menunjukan bahwa dia pecandu, penyalah guna yang “tidak sengaja” menggunakan narkotika karena dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika masuk katagori korban penyalahgunaan narkotika.

Demikian pula sekongkol antara penyalah guna dan pengedar, tidak dikenal dalam hukum pidana narkotika, itu sebabnya penyalahguna tidak dapat dituntut secara komulatif atau subsidiaritas dengan pengedar, karena secara khusus UU narkotika membedakan tujuan penegakan hukum terhadap pengedar dan penyalah guna.

Oleh karena itu Pemerintah dan DPR khususnya komisi III harus memastikan penyalah guna direhabilitasi melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) dan memastikan bahwa penyalah guna yang menjadi sasaran penegakan hukum, hukuman berupa rehabilitasi (pasal 103); kecuali penyalah guna merangkap pengedar dihukum secara komulatif, berupa hukuman rehabilitasi dan hukuman penjara.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Sinergi Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Dogiyai Bersih

7 Mei 2026
Page 3 of 9
Prev1234...9Next
Previous Post

Minyak Goreng Terbatas, Jari Pembeli Ditandai Tinta

Next Post

Ketua Fraksi Demokrat Merasa Prihatin, Kelangkaan Minyak Goreng Ciri Ketidakmapuan Pemerintah

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergi Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Dogiyai Bersih

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Inkopau Gelar RAT TB 2025, Perkuat Kesejahteraan Prajurit TNI AU

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI Dukung Penertiban PETI di Wilayah Papua Tengah

7 Mei 2026
Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Next Post

Ketua Fraksi Demokrat Merasa Prihatin, Kelangkaan Minyak Goreng Ciri Ketidakmapuan Pemerintah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021