Oleh: Dr. Anang Iskandar, Mantan Kepala BNN RI
Jakarta – bedanews.com – Misi, tujuan dan tugas penegak hukum berdasarkan UU narkotika yang berlaku adalah memerantas peredaran gelap narkotika dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).
Dalam UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya, menyatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilarang berdasarkan yuridiksi hukum pidana, terhadap penyalah guna diberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi (pasal 36).
UU tersebut menjadi sumber hukum dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini, dimana penyalahgunaan narkotika dilarang secara pidana dan bentuk hukumannya berupa rehabilitasi.













