Itu sebabnya pembuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, mengkriminalkan penyalah guna berdasarkan pasal 127/1, meskipun sebagai kriminal UU menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d), melalui wajib lapor pecandu (pasal 55) dan keputusan atau penetapan hakim (pasal 103).
Artinya penyalah guna narkotika meskipun statusnya kriminal, dalam proses pengadilan, hukumannya berupa rehabilitasi. Tidak ada alasan hukum bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalahguna yang membeli narkotika untuk dikonsumsi kecuali penyalah guna tersebut terbukti merangkap sebagai pengedar.
*Penyalah guna wajib menjalani rehabilitasi*
UU narkotika, tidak mengenal unsur kesengajaan, turut serta atau persekongkolan dalam melakukan tindak pidana narkotika antara penyalahguna dan pengedar.













