• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemerintah dan DPR Harus Memastikan Penyalahguna Direhabilitasi, Bukan Dipenjara » Halaman 4

Pemerintah dan DPR Harus Memastikan Penyalahguna Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Ridhwan by Ridhwan
20 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim di rumah sakit dilingkungan Kemenkes atau lembaga rehabilitasi dilingkungan BNN untuk rehabilitasi medis, sedangkan rehablitasi sosialnya dilaksanakan di lingkungan kemensos.

Penanggulangan masalah narkotika dengan pendekatan kesehatan

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur 2 metode penanggulangan masalah narkotika dengan pendekatan kesehatan:

Pertama, penyalah guna narkotika diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55) ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah untuk melayani rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.

BeritaTerkait

Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026

Karena diwajibkan UU, maka pemerintah cq kemenkes berkewajiban membuka layanaan rehabilitassi pada rumah sakit diseluruh kab/kota dan membiayai rehabilitasi dirumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk, biaya rehabilitasi model wajib lapor biaya yang sangat murah. Di titik ini kemenkes belum melaksanakan kewajibannya membuka layanan rehabilitasi di kab/kota

Page 4 of 9
Prev1...345...9Next
Previous Post

Minyak Goreng Terbatas, Jari Pembeli Ditandai Tinta

Next Post

Ketua Fraksi Demokrat Merasa Prihatin, Kelangkaan Minyak Goreng Ciri Ketidakmapuan Pemerintah

Related Posts

Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir
News

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026
Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Nonton Bareng Film Edukasi, Satgas TMMD Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak Kampung Keakwa

10 Mei 2026
Edukasi

Bendahara DPD PAN Hj. Elin Wati Sampaikan Rasa Syukur atas Amanat Pimpinan

10 Mei 2026
TNI-POLRI

Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final

10 Mei 2026
TNI-POLRI

MARINIR; WAASPERS PANGKORMAR BAKAR SEMANGAT PESERTA UJI KOMPETENSI PASIS DIKREG SESKOAL LXV DAN SESKOAD LXVII TAHUN 2026

10 Mei 2026
Next Post

Ketua Fraksi Demokrat Merasa Prihatin, Kelangkaan Minyak Goreng Ciri Ketidakmapuan Pemerintah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021