Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan hakim di rumah sakit dilingkungan Kemenkes atau lembaga rehabilitasi dilingkungan BNN untuk rehabilitasi medis, sedangkan rehablitasi sosialnya dilaksanakan di lingkungan kemensos.
Penanggulangan masalah narkotika dengan pendekatan kesehatan
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur 2 metode penanggulangan masalah narkotika dengan pendekatan kesehatan:
Pertama, penyalah guna narkotika diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55) ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah untuk melayani rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.
Karena diwajibkan UU, maka pemerintah cq kemenkes berkewajiban membuka layanaan rehabilitassi pada rumah sakit diseluruh kab/kota dan membiayai rehabilitasi dirumah sakit atau puskesmas yang ditunjuk, biaya rehabilitasi model wajib lapor biaya yang sangat murah. Di titik ini kemenkes belum melaksanakan kewajibannya membuka layanan rehabilitasi di kab/kota













