Disarankan pihak aparat agar melakukan penyidikan dapat memulai dengan memeriksa secara intensif tenaga pekerja pemasang pagar selaku dader dan juga dapat langsung memeriksa Kepala Desa di wilayah pemagaran sehingga dapat ditemukan para penyertanya (delneming) secara kompleks termasuk intelectual dader (uit lokking dan medelpleger).
Selebihnya Penyidik juga related dengan menggunakan beberapa ketentuan sistim hukum lainnya lainnya agar lebih luas menjangkau hal pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk terkait motif delik (Tujuan delik dilakukan) dan modus operandi agar diketahui hal apa saja kerugian yang telah ditimbulkan atau dampak negatif bagi alam dan lingkungan termasuk hal dampak bakal kerugian bagi manusia (ternak/budi daya ikan dan kehidupan nelayan/masyarakat pesisir).












