Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mesti sadar, bahwa pemagaran laut dengan cara diurug di wilayah Tangerang dan Bekasi adalah merusak lingkungan atau penyerobotan atas hak perairan negara. Dan terpenting pemagaran laut dengan bambu adalah awal atau rencana pengurugan.
Selebihnya, publik perlu mengingatkan wilayah laut yang menjadi locus delicti Bekasi dan Tangerang dan atau Serang masih yurisdiksi dan zona teritorial polisi perairan Jawa Barat dan Banten dan atau pastinya masih dibawah tanggung jawab Kapolri, Jendral Sulistyo Sigit Prabowo bukan sekedar tanggung jawab, Bupati, Camat dan atau Kepala Desa atau Jaro/mandor atau Kepala Kampung di wilayah pemagaran atau pengurugan *_atau terlebih tanggung jawab pihak kepolisian negara asing_*