Dan perilaku rencana pengurugan adalah bagian daripada delik formal dan kategori delik biasa.
_Delik formal;_
Perbuatan tindak pidana dimaksud dapat dinyatakan telah selesai dilakukan saat perbuatan mens rea/dolus atau kehendak dengan sengaja telah mulai dilakukan, tanpa harus delik selesai (rampung) dilakukan dan tidak perlu harus sudah menimbulkan akibat, atau korban jiwa atau luka pada manusia atau kerugian harta benda (materi) milik orang lain (diluar para pelaku).
_Delik biasa;_
Tindak pidana ini tidak butuh adanya laporan terhadap pelaku atau para pelaku. Pihak aparatur yang mengetahui adanya delik, sudah dapat melakukan proses hukum
Oleh karenanya dan oleh sebab hukum, terhadap peristiwa delik a quo pengurugan, pihak Polri semestinya tanpa harus dilaporkan oleh korban atau individu maupun kelompok (peran serta masyarakat), terlebih berita yang sudah publish merupakan sebagai bukti pengetahuan umum termasuk anggota Polri, adanya kejelasan atas dugaan delik a quo incasu, maka ideal atau kepatutan Kapolri langsung turun tangan atau memerintahkan jajarannya segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diduga melanggar ketentuan Pasal 49 dan Pasal 75 UU RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.












