Undang-undang lain yang perlu dihubungkan dimaksud adalah beberapa UU yang masih berkaitan dengan kelautan, yaitu, UU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen, Jo. UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Jo.
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Serta Penyidik juga memiliki hak memanggil dan memeriksa para pimpinan aparatur pemerintahan daerah termasuk membuat BAP kepala daerah yang daerahnya berkaitan dengan zona locus delicti dengan menggunakan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang UU. Pemerintahan Daerah.
Adapun dampak dari pemagaran laut ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan chaotic serta korban jiwa, khususnya di wilayah terjadinya delik akibat pro kontra antara pihak pemagar (cukong) dan masyarakat yang menolaknya, lalu yang pro pemagaran tentunya merasa dihalangi untuk mendapatkan dividen, terlebih lokasi di Kab. Tangerang yang sedang dalam tuntutan penghentian projek PSN PIK 2 adalah berdekatan dengan lokasi pemagaran laut.












