KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Hanya berselang satu hari dari kejadian Tindak Pidana Penganiayaan terjadi terhadap pasangan, Pasutri (M Salmi dan Nor Hikmah) pada hari Kamis 13 Februari 2025 di Jalan Mahakam Gg 9A Rt 06 Rw 02 Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Kemudian Tim Resmob Polres Kapuas bergerak melakukan penyelidikan atas kejadian penganiayaan Pasutri, pada hari Jum’at (14/2/2025) di jalan Keruing Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, berkisar pukul 2.30 wib, melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku penganiayaan berinisial ‘Whd Bin Wht.
Kini pelaku telah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum dan terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana oleh Tim Resmob Polres Kapuas. (Tatang Progresif).