• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pasar Kota Bandung Dipastikan Negatif Daging Celeng

Pasar Kota Bandung Dipastikan Negatif Daging Celeng

alief firdaus by alief firdaus
12 Mei 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung memastikan pasar tradisional di bawah PD Pasar Kota Bandung tidak menjual daging Celeng, karena telah diawasi secara rutin.

Hasil pemeriksaan mendadak (sidak) terakhir, Dispangtan Kota Bandung juga memastikan daging di pasaran terbebas dari daging Celeng.

“Tadi pagi kami sudah sidak ke 34 pasar tradisional dan enam pasar besar (swalayan) di Kota Bandung. Alhamdulillah hasil sidak atas Laporan dari petugas Dispangtan yang telah kita sebar, hasilnya semua negatif,” jelas Kepala Bidang Keamanan Pangan Dispangtan Kota Bandung, Erma Riah, Selasa (12/5/2020).

Menurut Erma, sidak kali ini melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

BeritaTerkait

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Webinar SMSI: Kemerdekaan Pers Bukan Untuk Kepentingan Pers

Next Post

Perbedaan Daging Sapi, Babi, Dan Celeng

Related Posts

Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
News

Selamat, Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
News

AMKI dan GKR Pakoe Boewono, Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa

11 Juli 2025
News

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

11 Juli 2025
Next Post

Perbedaan Daging Sapi, Babi, Dan Celeng

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021