“Dalam hukum pidana itu tidak mengenal damai. Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum,” terang Dr. Widiada Gunakaya saat dimintai pendapatnya seputar kasus tersebut, Minggu (17/11/2019).

Pakar Hukum Pidana dari STHB ini menyebutkan jika dilihat dari kacamata hukum pidana, hukum pidana itu hukum public, hukum pidana itu hukum sanksi Kalau aturan-aturan hukum pidana itu sudah dilanggar, maka hukum pidana itu akan terus berjalan.
Berbeda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat yang mengatur tentang orang perorangan seperti yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan, itu bisa damai.
Widiada menambhakan, penegakan hukum merupakan tugas aparat, tapi masyarakat disini juga bisa berperan dengan mengawal jalannya proses hukum, demi tegaknya hukum.













