BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah menetapkan Irfan Nur Alam putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Panji pengusaha kontraktor, yang terjadi di jalan raya Cigasong-jatiwangi Minggu (10/11/2019) lalu.
Irfan pun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Sabtu (16/11/2019) ditahan. Secara sah dan meyakinkan, Irfan disangkakan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Informasi terbaru, kedua belah pihak menempuh jalan damai. Sang korban yang juga Pelopor, Panji Pamungkas disebut-sebut telah mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).
Namun menurut Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., walaupun ada perdamaian, perkaranya harus jalan terus. Karena dalam hukum pidana itu tidak mengenal istilah damai.













