• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Pakar Hukum Dr. Widiada: Kasus Penembakan Irfan Nur Damai, Namun Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai

Asep Budi by Asep Budi
17 November 2019
in Headline, Hukum
2
Pakar Hukum Dr. Widiada: Kasus Penembakan Irfan Nur Damai, Namun Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, telah menetapkan Irfan Nur Alam putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Panji pengusaha kontraktor, yang terjadi di jalan raya Cigasong-jatiwangi Minggu (10/11/2019) lalu.

Irfan pun setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, akhirnya Sabtu (16/11/2019) ditahan. Secara sah dan meyakinkan, Irfan disangkakan melanggar pasal 170 juncto undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Informasi terbaru, kedua belah pihak menempuh jalan damai. Sang korban yang juga Pelopor, Panji Pamungkas disebut-sebut telah mencabut berkas laporannya pada Sabtu (16/11/2019).

Namun menurut Pakar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH., walaupun ada perdamaian, perkaranya harus jalan terus. Karena dalam hukum pidana itu tidak mengenal istilah damai.

BacaJuga

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021

“Dalam hukum pidana itu tidak mengenal damai. Tidak ada penghentian perkara. Itu harus sampai ke pengadilan, agar ada kepastian hukum,” terang Dr. Widiada Gunakaya saat dimintai pendapatnya seputar kasus tersebut, Minggu (17/11/2019).

Dr. Widiada Gunakaya, SA., SH., MH

Pakar Hukum Pidana dari STHB ini menyebutkan jika dilihat dari kacamata hukum pidana, hukum pidana itu hukum public, hukum pidana itu hukum sanksi  Kalau aturan-aturan hukum pidana itu sudah dilanggar, maka hukum pidana itu akan terus berjalan.

Berbeda halnya dengan hukum perdata, hukum perdata itu adalah hukum privat yang mengatur tentang orang perorangan seperti yang berkait dengan jual beli, perkawinan, warisan, itu bisa damai.

Widiada menambhakan, penegakan hukum merupakan tugas aparat, tapi masyarakat disini juga bisa berperan dengan mengawal jalannya proses hukum, demi tegaknya hukum.

“Masyarakat harus mengawal penegakan hukum. Tidak hanya dibebankan kepada aparat saja tetapi juga kepada masyarakat. Masyarakat bisa mengawal apalagi sekarang ada keterbukaan informasi,” jelasnya. (BD)

Tags: anak bupati majalengkahukum pidana tidak mengenal damai
Previous Post

Masa Sanggah Hasil Seleksi Adm CPNS 2019, 3 Hari

Next Post

Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan

Related Posts

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya
Hukum

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam
Headline

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI
Hukum

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya
Hukum

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah
Hukum

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021
PSBB Proporsional Kota Bandung Bakal Berlanjut
Headline

PSBB Proporsional Kota Bandung Bakal Berlanjut

22 Januari 2021
Next Post
Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan

Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021
Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.