BALI, BEDAnews.com – Pemberlakuan e-litigasi, memerlukan keotentikan dokumen digital yang dapat dipercaya dan memiliki kekuatan hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Zahlisa Vitalita, SH., pada acara seminar dan Bimtek dengan tema Implementasi dan Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court), Senin (18/11/2019).
Acara yang diselenggarakan di Aston Hotel Kutai and Residance Bali tersebut, dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai pengadilan daerah.
Masih menurut Zahlisa untuk menunjang semua itu diperlukan tandatangan elektronik, dimana tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sehingga, dokumen yang dilakukan disertakan dalam pembuktian pada e-litigasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga putusan elektronik yang diterbitkan oleh pengadilan adalah putusan yang terpercaya.
Nantinya para pihak yang berperkara dapat menyepakati penggunaan e-court dan e-litigation termasuk hakim dan panitera pengganti menggunakan dokumen elektronik mulai dari pendaftaran gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga terbitnya salinan putusan hakim secara elektronik (soft copy). Perma No. 1 Tahun 2019 pun mengatur soal tanda tangan elektronik (digital signature). (Budi Chaerul)