BALI, BEDAnews.com – Pemberlakuan e-litigasi, memerlukan keotentikan dokumen digital yang dapat dipercaya dan memiliki kekuatan hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Zahlisa Vitalita, SH., pada acara seminar dan Bimtek dengan tema Implementasi dan Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court), Senin (18/11/2019).
Acara yang diselenggarakan di Aston Hotel Kutai and Residance Bali tersebut, dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai pengadilan daerah.
Masih menurut Zahlisa untuk menunjang semua itu diperlukan tandatangan elektronik, dimana tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.