• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Bedanews
Advertisement
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Pendidikan
    • Olah Raga
  • Pariwisata
    • Wisata
    • Hiburan
    • Kuliner
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Regional
    • Nasional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Artikel
    • Advertorial
    • Opini
  • Ragam
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan

budi chaerul by budi chaerul
18 November 2019
in Headline, Hukum
31
Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALI, BEDAnews.com – Pemberlakuan e-litigasi, memerlukan keotentikan dokumen digital yang dapat dipercaya dan memiliki kekuatan hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Zahlisa Vitalita, SH., pada acara seminar dan Bimtek dengan tema Implementasi dan Kekuatan Hukum Tandatangan Elektronik Pada Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court), Senin (18/11/2019).

Acara yang diselenggarakan di Aston Hotel Kutai and Residance Bali tersebut, dihadiri sekitar 60 peserta dari berbagai pengadilan daerah.

Masih menurut Zahlisa untuk menunjang semua itu diperlukan tandatangan elektronik, dimana tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

BacaJuga

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021

Sehingga, dokumen yang dilakukan disertakan dalam pembuktian pada e-litigasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan juga putusan elektronik yang diterbitkan oleh pengadilan adalah putusan yang terpercaya.

Nantinya para pihak yang berperkara dapat menyepakati penggunaan e-court dan e-litigation termasuk hakim dan panitera pengganti menggunakan dokumen elektronik mulai dari pendaftaran gugatan atau permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga terbitnya salinan putusan hakim secara elektronik (soft copy). Perma No. 1 Tahun 2019 pun mengatur soal tanda tangan elektronik (digital signature). (Budi Chaerul)

Previous Post

Pakar Hukum Dr. Widiada: Kasus Penembakan Irfan Nur Damai, Namun Hukum Pidana Tidak Mengenal Damai

Next Post

KPN Bale Bandung Dilantik Menjadi Waka PN Kelas IA Khusus Bandung

Related Posts

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya
Hukum

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam
Headline

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI
Hukum

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya
Hukum

FKMT Akan Lakukan Pengembangan Perkara Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

23 Januari 2021
Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah
Hukum

Pelarian Terpidana Korupsi Rp.548 Miliar Berakhir Sudah

23 Januari 2021
PSBB Proporsional Kota Bandung Bakal Berlanjut
Headline

PSBB Proporsional Kota Bandung Bakal Berlanjut

22 Januari 2021
Next Post
KPN Bale Bandung Dilantik Menjadi Waka PN Kelas IA Khusus Bandung

KPN Bale Bandung Dilantik Menjadi Waka PN Kelas IA Khusus Bandung

Please login to join discussion

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

LAUNCHING SMSIJABAR.COM

Ringkasan RAPBD Kab Ciamis 2021

KONGRES KE-1 SMSI

Berita Terbaru

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua Himpunan Pasar Indihiang, Laporkan Adanya Pungli

26 Januari 2021
Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Senjata dan Lakri, Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

26 Januari 2021
Dewan Jabar Minta  Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

Dewan Jabar Minta Bendungan Cirasea Diperbaiki Untuk Naikan Musim Tanam

26 Januari 2021
Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

Tahun 2021, Tiket.com  Dukung Kemenparekraf untuk Gaspol Pulihkan Pariwisata Nasional

26 Januari 2021
Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

Mantan Kepala BAIS Desak Kejagung Tuntaskan Kasus ASABRI

26 Januari 2021
ADVERTISEMENT

DIRGAHAYU PT INKA MULTI SOLUSI

HUT - INKA MULTI SOLUSI
  • HOME
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Politik
  • Hukrim
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Edukasi & Sport
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pariwisata
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Wisata
  • Wilayah
    • Manca Negara
    • Nasional
    • Regional
  • Society
    • Komunitas
    • Sosok
    • TNI-POLRI
  • Karya
    • Advertorial
    • Artikel
    • Opini
  • Ragam

© 2020 Bedanews.com - Design By MFC.