Menyikapi permasalahan tersebut Penasehat Hukum Philippe Claude Millieret yaitu I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H berkesempatan memberikan keterangannya secara detail. Permasalahan ini berawal dari seringnya terjadi keterlambatan pembayaran sewa menyewa atau kewajiban dari Julian kecuali pembayaran pertama, Sementara dalam akta perjanjian sudah jelas tertera hak dan kewajibannya masing masing. Disamping itu, Julian Petroulas mulai menggunakan lahan tersebut dengan membangun pondasi jalan tanpa koordinasi dan persetujuan Subak, dimana pondasi jalan tersebut melanggar peraturan adat bali karena menutup jalur irigasi.
Dan ketika Subak meminta sumbangan sederhana sebesar 10 juta rupiah, julian menuduh mereka melakukan pelecehan dan menolak untuk melanjutkan komitmennya, secara pribadi menghina anggota mereka. Ia kemudian menggunakan hal ini sebagai dalih untuk wanprestasinya yang kedua. Dalam wanprestasi pertamanya, alih-alih menyalahkan Subak, julian malah menuduh pemilik tanah yang sama yang kini ia gambarkan di depan umum sebagai “rekan korban” pelecehan dan menyalahkan Philippe CLaude Millieret karena membagikan nomor ponsel julian Petroulas kepada pemilik tanah yang ingin bertemu dengannya, sehingga melanggar landasan suci Tri Hita Karana (THK), yang menekankan keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan. Dalam sebuah aksi solidaritas yang langka, baik Subak maupun pemilik tanah sepakat untuk bersaksi untuk mendukung Philippe Claude Millieret, yang sepenuhnya bertentangan dengan tuduhan publik Julian Petroulas dan narasi yang direkayasa di media.












