• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Owner King Justitia Law Office Angkat Bicara Terkait Polemik WNA Sewa Menyewa Lahan di Bali

Owner King Justitia Law Office Angkat Bicara Terkait Polemik WNA Sewa Menyewa Lahan di Bali

angel angel by angel angel
30 Oktober 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H menyampaikan, misalnya dalam akta otentik, Dimana itu adalah Asas Presumptio Iustae Causa yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sehingga rumusan pasal itu merupakan undang-undang yang mengikat bagi kedua belah pihak, jika dinyatakan batal berarti dalam substansi itu dinyatakan batal, cuma persoalannya adalah ketika masuk ranah peradilan, kembali lagi akan dinilai oleh hakim untuk menyatakan batal demi hukum.

Lebih lanjut disampaikan I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian harus terpenuhi unsur subjektif dan unsur objektif. Ketika salah satu unsur tidak terpenuhi akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula, Unsur pertama dan kedua, kesepakatan dan kecakapan itu merupakan syarat subjektif ketika salah satu tidak dipenuhi dari syarat tersebut baik itu kesepakatan ataupun kecakapan, maka konsekuensi hukumnya akan mengarah perjanjian itu dapat dibatalkan.

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Page 7 of 15
Prev1...678...15Next
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Saksikan Uji Penembakan Torpedo Kapal Selam Otonom Buatan Anak Bangsa

Next Post

Dugaan Korupsi Double Facility Pejabat Tinggi: FMDT Laporkan Pemkab Tasikmalaya ke Kejaksaan

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Dugaan Korupsi Double Facility Pejabat Tinggi: FMDT Laporkan Pemkab Tasikmalaya ke Kejaksaan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021