I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H menyampaikan, misalnya dalam akta otentik, Dimana itu adalah Asas Presumptio Iustae Causa yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan sempurna, sehingga rumusan pasal itu merupakan undang-undang yang mengikat bagi kedua belah pihak, jika dinyatakan batal berarti dalam substansi itu dinyatakan batal, cuma persoalannya adalah ketika masuk ranah peradilan, kembali lagi akan dinilai oleh hakim untuk menyatakan batal demi hukum.
Lebih lanjut disampaikan I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian harus terpenuhi unsur subjektif dan unsur objektif. Ketika salah satu unsur tidak terpenuhi akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda pula, Unsur pertama dan kedua, kesepakatan dan kecakapan itu merupakan syarat subjektif ketika salah satu tidak dipenuhi dari syarat tersebut baik itu kesepakatan ataupun kecakapan, maka konsekuensi hukumnya akan mengarah perjanjian itu dapat dibatalkan.












