“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas. Karena itu, setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Setyo, Selasa (13/10/2206) di Mapolres Demak.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 354 botol besar arak. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Demak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga menerbitkan surat tanda penitipan barang yang ditandatangani oleh pihak terkait bersama tokoh masyarakat setempat. Administrasi tersebut menjadi bagian dari penanganan barang yang diamankan selama kegiatan razia.
Setyo mengatakan, razia minuman keras merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi penyakit masyarakat. Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan untuk mengantisipasi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.













