Bandung, BEDAnews — Perseteruan hukum antara dr. Gina Giptia Humanisa dan mantan kekasihnya, Andre Akbar, kian memanas dan meluas ke ranah perdata maupun pidana baru. Langkah hukum perdata ini ditempuh dr. Gina setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan terhadap Andre atas perkara penganiayaan.
Dalam gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 517/Pdt.G/2026/PN.Bdg, dr. Gina menuntut ganti rugi atas luka dan dampak kerugian yang dialaminya. Nilai tuntutan tersebut mencapai total Rp5,25 miliar, yang terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp250 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Saat ini, perkara perdata tersebut sedang memasuki tahap mediasi yang digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (13/10/2026).
Menanggapi gugatan fantastis itu, pihak keluarga Andre menyikapinya dengan tenang. Perwakilan keluarga menyebut kerugian akibat perselisihan ini dialami oleh kedua belah pihak. Andre bahkan turut menanggung dampak besar hingga harus berpindah kampus demi merampungkan pendidikannya.
Melalui kuasa hukum tergugat, Yudi Sugiarto, S.H., M.H., pihak Andre menyatakan tetap terbuka terhadap opsi perdamaian dalam proses mediasi. Namun, mereka menegaskan tidak bersedia membayar ganti rugi finansial mengingat Andre juga menjadi korban kerugian.
”Kalau mediasi mengalami jalan buntu dan berlanjut ke persidangan, biarlah nanti majelis hakim yang menguji substansi dari gugatan tersebut,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Khoirullah, S.H., M.H., saat dihubungi melalui pesan WhatsApp berharap proses mediasi ini dapat melahirkan titik temu dan perdamaian bagi kedua belah pihak. Khoirullah menjelaskan bahwa angka tuntutan Rp5,25 miliar tersebut merupakan pengajuan awal dari kliennya dan bersifat fleksibel dalam tahapan mediasi.
”Kalau mengenai nominal tergantung dari kesepakatan. Angka tersebut baru pengajuan klien, tetapi di mediasi ini memang belum ada kesepakatan. Semoga bisa ada perdamaian,” tutur Khoirullah.
Andre Laporkan Balik dr. Gina ke Polda Jabar
Di sisi lain, konflik keduanya kian kompleks setelah Andre mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik dr. Gina ke Polda Jawa Barat. Laporan resmi tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1584/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, dr. Gina dilaporkan atas dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah, serta pencemaran nama baik atau fitnah. Dugaan ini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 373, Pasal 343, dan/atau Pasal 433.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dilaporkan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk memeriksa Gina selaku pihak terlapor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan balik tersebut menyampaikan bahwa pihaknya masih memantau proses hukum yang berjalan.
”Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik untuk melihat sejauh mana penanganannya,” jelas Hendra singkat.
Hingga saat ini, proses mediasi atas gugatan perdata Rp5,25 miliar masih bergulir di PN Bandung, sementara penyidikan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik terus diproses oleh Polda Jabar.













