KAB. BANDUNG || bedanews.com — Bertanya mengenai penyelenggaran Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang merupakan instrumen legalitas para anggota Dewan melalui pesan WhatsApp, Selasa 13 Oktober 2026, ternyata tidak ada tanggapan sama sekali.
Secara teknis dari informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, kalau peruntukan dana Pokir tidak dipegang langsung oleh anggota dewan berupa uang tunai, melainkan dialokasikan melalui program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) / Dinas terkait dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Peruntukan utamanya meliputi beberapa sektor berikut:
1. Pembangunan Infrastruktur Lingkungan & Fasilitas Umum.
2. Pemberdayaan Ekonomi & Pengembangan UMKM
3. Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
4. Sektor Pendidikan dan Kesehatan













