DEMAK || Bedanews.com – Satuan Samapta Polres Demak mengamankan 354 botol besar minuman keras jenis arak dari sebuah tempat kos di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Minggu (11/10) dini hari.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan lokasi penyimpanan minuman keras.
Razia yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Kepala Satuan Samapta Polres Demak, AKP Setyo dengan melibatkan personel Unit Turjawali dan Dalmas. Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Demak.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setyo mengatakan, petugas menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memeriksa dugaan penyimpanan minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.













