• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Usai Minum Miras

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Usai Minum Miras

Asep Budi by Asep Budi
15 Oktober 2026
in Hukum, TNI-POLRI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

DEMAK || Bedanews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Demak menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan Ahmad Rokim (24), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, meninggal dunia. Korban ditemukan di tepi jalur Pantura Kudus-Demak, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Ketiga tersangka diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian diketahui.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan penemuan korban dan melakukan penyelidikan di sepanjang jalur Pantura Demak.

BeritaTerkait

Penuh Kepedulian, Satgas TMMD Bangun Rumah Warga Kampung Yamboi

17 Oktober 2026

Pekerjaan Berat Terasa Ringan, Satgas TMMD ke-130 Bersama Masyarakat Bergotong Royong

17 Oktober 2026

โ€œBegitu menerima laporan penemuan korban, anggota Satreskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan,โ€ kata Arlan, Kamis (15/10/2026) di Mapolres Demak.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BF (22), MFZ (22), serta satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DRP (17), mereka berprofesi sebagai pengamen. Karena DRP masih berusia 17 tahun, penanganan perkaranya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak, serta prinsip perlindungan terhadap anak.

Arlan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pengeroyokan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati para tersangka terhadap korban. Para tersangka mengaku kerap tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menyakiti perasaan mereka.

Pada malam kejadian, para tersangka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum melampiaskan dendam dengan melakukan kekerasan terhadap korban.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengakui melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang korban. Korban juga disebut mengalami kekerasan menggunakan bongkahan tanah keras yang diarahkan ke bagian kepala sebelum para tersangka meninggalkan lokasi.

“Kami masih mendalami latar belakang persoalan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan para tersangka serta peran masing-masing dalam kejadian itu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah Ahmad Rokim mengungkap sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul. Pemeriksaan menemukan luka memar di kepala, luka robek di bagian belakang kepala, serta resapan darah pada kulit kepala.

Selain itu, ditemukan resapan darah pada tulang iga dan paru-paru kanan, pendarahan otak, serta patah tulang iga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak,” terangnya.

Kasus ini, kata Arlan, bermula ketika korban ditemukan tergeletak di tepi Jalan Pantura Kudus-Demak pada Selasa (13/10) malam.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat seorang pengemudi yang melintas berteriak bahwa terjadi perkelahian di sekitar lokasi. Saksi yang sedang berada di warung makan kemudian mendekati tempat kejadian bersama saksi lainnya. Namun, sejumlah orang yang berada di lokasi telah pergi menggunakan sepeda motor.

Petugas Polsek Wonosalam yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan petugas medis. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Bhayangkara Semarang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebuah jaket hoodie berwarna cokelat, bongkahan tanah, dan sebuah pisau cutter berwarna krem.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat 4 dan atau 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan kasus.

Arlan menegaskan, penyidik akan mengusut perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi, barang buktidan hasil pemeriksaan forensik. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif, memperjelas peran masing-masing tersangka, dan melengkapi alat bukti.

โ€œKami masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ€ tegas Arlan. (Red/Munthohar/Ershi).

 

Previous Post

Dialog Nasional Pemberdayaan: Transformasi Pemberdayaan Masyarakat Menuju Indonesia Emas 2045

Next Post

Saat Laut Memakan Dapur Kami

Related Posts

TNI-POLRI

Penuh Kepedulian, Satgas TMMD Bangun Rumah Warga Kampung Yamboi

17 Oktober 2026
TNI-POLRI

Pekerjaan Berat Terasa Ringan, Satgas TMMD ke-130 Bersama Masyarakat Bergotong Royong

17 Oktober 2026
TNI-POLRI

TNIโ€“ADF Asah Kemampuan Bertahan Hidup di Alam Liar dalam Latgabma Keris Woomera 2026

16 Oktober 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Berhasil Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas Kelompok OPM di Maybrat

16 Oktober 2026
TNI-POLRI

TNIโ€“ADF Laksanakan Latihan Move Patrol dan Ambush, Tingkatkan Kemampuan Taktis di Keris Woomera 2026

16 Oktober 2026
TNI-POLRI

TNIโ€“ADF Perkuat Pertahanan Siber melalui Simulasi Terpadu Keris Woomera 2026

16 Oktober 2026
Next Post

Saat Laut Memakan Dapur Kami

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021