• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป ON MA, Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

ON MA, Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

kris by kris
6 Desember 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan ini jelas tercantum dalam website MK, Kamis (5/11/2024).

Pengajuan gugatan ini dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Paslon Harun-Ichwan dengan Slogan “ON MA”, Zuchri Nasution dengan nomor : 32/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui keterangannya, Kamis (5/12), Zuchri membenarkan bahwa gugatan itu benar. “Ya, kita memasukkan gugatan itu ke MK. Kita merasa banyak ditemukannya kecurangan dalam Pilkada Madina yang baru saja dilangsungkan, November kemarin,” ungkap Zuchri.

Selain itu, Zuchri juga menjelaskan dalam permohonan gugatan itu, tim ON MA memasukkan beberapa dalil. Namun dalil-dalil gugatan itu tidak bisa dijelaskannya secara terperinci. “Nanti saja. Yang pasti kita merasa dicurangi. Kita menggunakan hak kita, agar MK membuka secara jelas dan terang terkait Pilkada Madina ini,” tegas Zuchri.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Haul Tahun Ke-4 Para Syuhada KM 50 (2020-2024)

Next Post

Tok! APBD Kota Tangerang Tahun 2025, Rp5,3 Triliun

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post
TANDA TANGAN-Pj Walikota Tangerang, Nurdin bersama Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam dan Wakil Ketua II, Arief Wibowo melakukan penandatangan pengesahan APBD tahun anggaran 2025, dalam rapat paripurna, Kamis (28/11). (Foto Ist).

Tok! APBD Kota Tangerang Tahun 2025, Rp5,3 Triliun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021