• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Negara Darurat Maling, Sehingga Ajak Pelaku Berdamai?

Negara Darurat Maling, Sehingga Ajak Pelaku Berdamai?

angel angel by angel angel
23 Desember 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

JAKARTA || Bedanews.com – Santer berita wacana dari Menko Hukum Dan Ham, Prof. Yusril Ihza Mahendra yang seolah ingin menjustifikasi dengan pola memaafkan pelaku korupsi (asal) para koruptor mengembalikan uang hasil korupsinya, sebagai bentuk “strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery)”. Dan kata Yusril, wacana ini sudah memiliki backup sistim hukumnya yaitu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-undang 7/2006.

Bahwa menurut teori dan asas-asas hukum pidana, fungsi hukum adalah:
1. Kepastian (legality),
2. Manfaat (utility),
3. Keadilan (justice)

BeritaTerkait

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026

Dalam praktik law enforcement (penegakan hukum) ditanah air, teori demi mencapai ketiga fungsi hukum tersebut direncanakan akan “direncanakan bakal” tidak relevan lagi, sehingga bakal timbulkan over lapping pada sistim hukum yang sedang belaku, bahkan menggerus habis asas legalitas dan makna hukumnya sebagai asas norma positif yang wajib dipedomani dan harus berlaku (ius konstitum).

Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Maruarar Sirait, orang dekat Jokowi-Aguan Mesti di Proses Hukum

Next Post

Aktivis Kongres Pemuda Indonesia Akan Botak Massal, Jika Ketua KPK Tangkap Harun Masiku

Related Posts

Ragam

Konferensi Ke-X PWI Kabupaten Kapuas Resmi Digelar

12 Mei 2026
Ragam

Tingkatkan Kapasitas, Bawaslu Demak Selenggarakan Bimtek Penanganan Pelanggaran

12 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Penguatan Transformasi Digital dan Keamanan Siber di Provinsi Banten

12 Mei 2026
Ragam

Selamat Ber-Munas, Konbes & Muktamar NU ke-35, PGSI Demak Berharap Terpilih Ketum PBNU yang Pluralis

12 Mei 2026
Ragam

Pelindo Terminal Petikemas – TPK Semarang dan BNNP Jawa Tengah, Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba serta Tes Urine Mendadak bagi Pegawai

12 Mei 2026
Ragam

TERNYATA KI SUNDA KINI JADI TUAN ASING DI RUMAHNYA SENDIRI

12 Mei 2026
Next Post

Aktivis Kongres Pemuda Indonesia Akan Botak Massal, Jika Ketua KPK Tangkap Harun Masiku

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021