Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Santer berita wacana dari Menko Hukum Dan Ham, Prof. Yusril Ihza Mahendra yang seolah ingin menjustifikasi dengan pola memaafkan pelaku korupsi (asal) para koruptor mengembalikan uang hasil korupsinya, sebagai bentuk “strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery)”. Dan kata Yusril, wacana ini sudah memiliki backup sistim hukumnya yaitu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-undang 7/2006.
Bahwa menurut teori dan asas-asas hukum pidana, fungsi hukum adalah:
1. Kepastian (legality),
2. Manfaat (utility),
3. Keadilan (justice)
Dalam praktik law enforcement (penegakan hukum) ditanah air, teori demi mencapai ketiga fungsi hukum tersebut direncanakan akan “direncanakan bakal” tidak relevan lagi, sehingga bakal timbulkan over lapping pada sistim hukum yang sedang belaku, bahkan menggerus habis asas legalitas dan makna hukumnya sebagai asas norma positif yang wajib dipedomani dan harus berlaku (ius konstitum).













