Namun seperti lumrah, ketika beberapa orang pencuri gulungan kabel, beberapa buah lampu atau pagar besi sebagai barang milik gedung perkantoran pemerintah *_(barang/ benda kasat mata)_*. Lalu pencurinya yang tertangkap digebuki lalu disel dan selanjutnya menunggu puluhan hari untuk menjemput vonis penjara, melalui Penuntut Umum berikut sebagian kecil sampel dari barang bukti milik negara dengan sepotong kabel, sebuah bola lampu dan beberapa potong kecil besi dari sekian banyak barang bukti yang ada dan sudah disita oleh petugas aparatur negara yang tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN).
Lalu terpenuhi kah logika keadilan dari ketiga asas dengan fungsi hukum tersebut? Ketika Kantor milik pemerintah (milik negara) yang di maling dengan jenis barang kabel, bola lampu serta pagar besinya dicuri (dirusak), sedangkan didalam kantor yang sama dengan kantor yang dijarah oleh para maling kecil, *_yang akhir ilustrasinya adalah dipenjara,_* dengan perbandingan para koruptor/ para maling didalam kantor yang sama, namun beda nominal, yakni kerugian mencapai triliunan yang hanya cukup dengan mengembalikan uang hasil korupsi dengan barang bukti uang atau barang kepada negara, entah hanya sebagian kecil, karena barang yang berbentuk nominal rat-rata *_uang yang tidak kasat mata_*, kemudian pada akhirnya para maling uang negara bebas melenggang.













