Melalui gugatan praperadilan ini, Natalria berharap agar proses penyidikan dilanjutkan dan status tersangka dikembalikan kepada Muda Mahendrawan dan Urai Wisata. Ia menilai keputusan sepihak yang mengabaikan kepentingan korban bukan hanya bertentangan dengan asas keadilan, tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Kuasa hukum Natalria, Zahid Johar Awal, mengungkapkan bahwa pihaknya akhirnya mendapatkan akses terhadap SP3 setelah melalui berbagai langkah administratif, termasuk bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS). Ia mengapresiasi KOMPOLNAS yang memberikan layanan cepat, sehingga kliennya mendapatkan kejelasan informasi terkait penghentian penyidikan kasusnya.
“Kami berharap proses praperadilan ini dapat berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Zahid, Senin (11/11/24) sore. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan menolak memanfaatkan hubungan atau koneksi dengan pihak kepolisian demi mendukung proses hukum yang lebih profesional.