Khusus terkait jabatan Pejabat (Pj) Kepala Daerah, berikut catatan penting yang ingin saya sampaikan:
“Keterpaksaan publik untuk menerima keberadaan Pejabat (Pj) Kepala Daerah demi terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 merupakan bentuk pengorbanan besar dalam demokrasi. Jelas, ini adalah luka demokrasi yang semestinya tidak perlu terulang. Bagaimana mungkin, ketika rakyat seharusnya menggunakan hak demokrasinya untuk memilih kepala daerah secara langsung, justru hak tersebut dirampas oleh aturan yang tidak demokratis melalui mekanisme penunjukan Pj? Ini adalah preseden yang tidak boleh dibiarkan terjadi kembali.”
Selain itu, putusan MK tersebut juga menunjukkan kecenderungan penafsiran konstitusi yang terlalu lentur. Jika Mahkamah Konstitusi, sebagai guardian of the constitution, justru menafsirkan konstitusi secara sepihak demi mendukung kebijakan tertentu, maka kredibilitas dan netralitas lembaga ini patut dipertanyakan.












