Jika MK sendiri melanggar konstitusi, siapa yang memiliki kewenangan untuk membatalkannya? Siapa sebenarnya yang menjaga konstitusi? Apakah jawabannya tetap rakyat?
Dalam konteks tersebut, bila masyarakat benar-benar menyadari bahwa keputusan tersebut secara substantif merampas hak kedaulatan mereka, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes. Kemarahan publik bisa meluas dan menuntut pertanggungjawaban dari para pengambil keputusan, bahkan mungkin bisa sampai pada tuntutan pembubaran MK atau reformasi kelembagaan secara menyeluruh.
Dalam konteks ini perlu kita perhatikan ketentuan dasar soal Kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini bukan sekadar slogan, melainkan landasan konstitusional bahwa rakyat adalah pemilik otoritas tertinggi dalam kehidupan bernegara.












