• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mungkinkah Rakyat Akan Melawan Putusan MK? Atau Memulainya dengan Melaporkan ke MKMK

Mungkinkah Rakyat Akan Melawan Putusan MK? Atau Memulainya dengan Melaporkan ke MKMK

angel angel by angel angel
7 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

JAKARTA || Bedanews.com – Tak satu pun lembaga atau institusi di negeri ini yang memiliki kewenangan untuk membatalkan atau melonak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Asas final and binding, atau yang dikenal dengan istilah “final dan mengikat”, adalah senjata hukum yang paling kuat yang dimiliki MK.

Keputusan MK tidak bisa diganggu gugat dan wajib dilaksanakan oleh siapa pun, tanpa kecuali. Inilah sumber kekuatan MK yang menjadikannya sebagai pilar penentu dalam sistem ketatanegaraan kita.
Maka dalam konteks hukum positif, siapa pun yang mencoba menentang keputusan MK akan diposisikan sebagai pihak yang melanggar konstitusi.

BeritaTerkait

Penunjukkan Plt Ketua PSSI, Sebatas Roda organisasi dan Mempersiapkan Pelaksanaan Kongres

5 Mei 2026

Silaturahmi Akbar KAHMI–FORHATI Kab.Bandung: Empat Pilar Utama Arah HMI Menuju Indonesia Emas 2045

5 Mei 2026

Karena itu, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan pada 26 Juni 2025, saya menahan diri untuk tidak langsung bersuara. Bukan karena saya tidak memahami implikasi putusan tersebut, tetapi karena saya menyadari betul bahwa setiap kritik terhadap keputusan MK akan dihadapkan pada tembok kokoh bernama final dan mengikat.

Page 1 of 9
12...9Next
Previous Post

Pemanggilan Polda Terhadap Prof Eggie Sudjana cs, Cara Polisi Lindungi Jokowi?

Next Post

SJR: Polemik soal Sejarah, DPR RI Bentuk Tim

Related Posts

Ragam

Penunjukkan Plt Ketua PSSI, Sebatas Roda organisasi dan Mempersiapkan Pelaksanaan Kongres

5 Mei 2026
Headline

Silaturahmi Akbar KAHMI–FORHATI Kab.Bandung: Empat Pilar Utama Arah HMI Menuju Indonesia Emas 2045

5 Mei 2026
ilustrasi:Clikmu.co
Ragam

Pribadi Takwa Menjadi Pembawa Damai di Tengah Masyarakat

5 Mei 2026
Ragam

Kolaborasi 3 Menteri, Mendikdasmen: Gotong-Royong Lintas K/L dan Masyarakat, untuk Perkuat Pendidikan Nasional

5 Mei 2026
PISOWANAN-Bupati Demak, Hj. dr. Eisti’anah, SE bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Sesepuh Kadilangu, R.H. Muhammad Cahyo Imam Santoso saat pisowanan ke Kasepuhan Kadilangu di Notobratan Kadilangu. (Foto Ist).
Politik

Sambut Grebeg Besar, Bupati Eisti’anah Bersama Forkopimda Pisowanan ke Kasepuhan Kadilangu

5 Mei 2026
Ragam

Standar Ganda Nuklir dan Keretakan NATO: Akhir Hegemoni AS

4 Mei 2026
Next Post

SJR: Polemik soal Sejarah, DPR RI Bentuk Tim

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021