Selain itu, saya juga yakin para hakim MK telah mempertimbangkan potensi serangan publik terkait kemungkinan pelanggaran konstitusional yang timbul dari putusan tersebut. Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa mereka telah menyiapkan argumentasi hukum yang kuat beserta mekanisme perlindungan terhadap keputusannya.
Untuk memahami konteks ini, mari kita mengingat kembali salah satu kasus penting yang pernah diputus MK. Pada 2023, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu menimbulkan polemik luas, yang kemudian berbuntut pada pelaporan Ketua MK saat itu, Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena dugaan pelanggaran kode etik. Dalam putusannya, MKMK menyatakan bahwa, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi. Kemudian, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.












