Namun, meskipun terjadi pelanggaran etik berat, Putusan MK dalam perkara tersebut tetap berlaku dan tidak dibatalkan. Hal ini membuktikan bahwa sifat final and binding dari putusan MK benar-benar tidak dapat diganggu gugat, meskipun terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan.
Situasi serupa juga terjadi dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh seluruh elemen negara, termasuk Pemerintah, DPR, KPU, dan rakyat. Menolak atau mengabaikannya berarti melanggar konstitusi. Namun, terdapat persoalan mendasar yang membuat situasinya berbeda. Pelaksanaan putusan MK ini justru menimbulkan polemik baru yang sangat krusial, karena berpotensi melanggar konstitusi itu sendiri.












