Pemilu DPRD secara konstitusional merupakan bagian dari pemilu nasional. Jika jadwalnya dipisahkan, sangat mungkin masa jabatan anggota DPRD akan diperpanjang untuk menyesuaikan dengan waktu pemilu yang baru. Hal ini bertentangan dengan prinsip periodisasi lima tahunan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pemisahan jadwal pemilu juga dikhawatirkan akan memperpanjang masa jabatan kepala daerah tanpa melalui proses elektoral. Kondisi ini juga berpotensi menyebabkan terjadinya pergantian kepala daerah melalui mekanisme penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Daerah.
Dengan demikian, dapat dimaknai bahwa putusan MK tersebut berpotensi merugikan hak-hak demokratis rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Artinya, putusan MK itu membuka ruang bagi konstitusionalisasi jabatan publik tanpa mandat rakyat, yang jelas merupakan bentuk perampasan terhadap kedaulatan rakyat.












