Baru saja MT menikmati udara bebas dalam perkara yang sudah diputus melalui permohonan Peninjauan Kembali Nomor 71/ PK/Pid/ 2025 yang diputus pada tanggal 10 April 2025 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.
Terlebih penahanan ini dilandasi oleh permohonan dari Jaksa Penuntut Umum agar persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dapat berjalan secara efektif, dan mempermudah menjalankan eksekusi apabila MT dinyatakan memang terbukti bersalah.
Betapa menyedihkannya penegakan hukum di Indonesia, tanpa memperhatikan asas Persumtion of innocence (praduga tak bersalah) MT justru diperlakukan seolah-olah memang pelaku kejahatan, tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan bagi MT yang sedang menderita sakit kronis.