“Beban pembuktian tidak bersalah bukanlah pada diri terdakwa melainkan Jaksa Penuntut Umum yang harus membuktikannya, ” tuturnya.
Pasal 64 KUHP Dipakai Tanpa Dibuktikan
Meski jaksa tidak memasukkan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dalam tuntutannya, hakim justru mempertimbangkannya dalam putusan.
Hal ini tentu menjadi sangat aneh, suatu pasal yang tidak dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, justru dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, Hal ini merupakan putusan Ultra Petita dan cacat yuridis.
Keanehan Unsur Penipuan
Dalam fakta persidangan, sebanyak 472 lembar cek kosong disebut baru dicairkan pada tahun 2021, sementara perbuatan terjadi di rentang tahun 2017–2018.
Tim Penasehat Hukum menilai ini sebagai indikasi kuat bahwa tidak ada niat awal untuk menipu, selain itu masih banyak fakta-fakta hukum yang meringankan lainnya yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.













