Merasa tertipu, pelapor kemudian melapor ke Polda Jawa Barat hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.
Tim Penasihat Hukum terdakwa MT mengungkapkan bahwasannya banyak sekali kekeliruan hakim atas putusannya. Edward Edison Gultom, S.H yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keanehan terhadap putusan hakim.
“Kami kecewa karena dalam putusan ini klien kami tetap dinyatakan bersalah, padahal, seharusnya Jaksa Penuntut Umum yang wajib membuktikan kesalahan, bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah,” ujar Edward usai persidangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Penasihat Hukum untuk mengajukan upaya hukum banding, diantaranya:
Pembuktian terbalik
Terdakwa justru dibebani pembuktian tidak bersalah, yang semestinya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak bisa membuktikan tidak melakukan penipuan, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa telah melakukan penipuan, hal tersebut sangatlah keliru.













