• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MT Divonis 3 Tahun Penjara, Edward Edison Gultom, S.H : JPU Wajib Membuktikan Kesalahan Terdakwa, Bukan Terdakwa Yang Harus Membuktikan

MT Divonis 3 Tahun Penjara, Edward Edison Gultom, S.H : JPU Wajib Membuktikan Kesalahan Terdakwa, Bukan Terdakwa Yang Harus Membuktikan

Boed by Boed
17 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merasa tertipu, pelapor kemudian melapor ke Polda Jawa Barat hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.

Tim Penasihat Hukum terdakwa MT mengungkapkan bahwasannya banyak sekali kekeliruan hakim atas putusannya. Edward Edison Gultom, S.H yang merupakan salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keanehan terhadap putusan hakim.

“Kami kecewa karena dalam putusan ini klien kami tetap dinyatakan bersalah, padahal, seharusnya Jaksa Penuntut Umum yang wajib membuktikan kesalahan, bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah,” ujar Edward usai persidangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Penasihat Hukum untuk mengajukan upaya hukum banding, diantaranya:
Pembuktian terbalik
Terdakwa justru dibebani pembuktian tidak bersalah, yang semestinya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak bisa membuktikan tidak melakukan penipuan, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa telah melakukan penipuan, hal tersebut sangatlah keliru.

BeritaTerkait

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Page 2 of 5
Prev123...5Next
Previous Post

Petani Tuban Kebanjiran, LaNyalla Minta Menteri PU dan BBWS Bengawan Solo Bergerak Cepat

Next Post

Prajurit Dan ASN Korem 012/TU Laksanakan Upacara Bendera 17-an

Related Posts

Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Next Post

Prajurit Dan ASN Korem 012/TU Laksanakan Upacara Bendera 17-an

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021