• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Petani Tuban Kebanjiran, LaNyalla Minta Menteri PU dan BBWS Bengawan Solo Bergerak Cepat

Petani Tuban Kebanjiran, LaNyalla Minta Menteri PU dan BBWS Bengawan Solo Bergerak Cepat

angel angel by angel angel
17 Juni 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA || Bedanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti nasib para petani di Kecamatan Plumpang dan Widang, Kabupaten Tuban, yang mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Tuban lantaran tidak bisa menanami lahan pertaniannya.

Hal itu terjadi karena lebih dari 600 hektare lahan pertanian mereka menjadi langganan banjir luapan Sungai Avour yang tidak mampu menampung debit air setiap kali turun hujan. Selain akibat pendangkalan, aliran air Sungai Avour juga terhambat akibat pembangunan proyek Waduk Jabung Ring Dyke yang mangkrak.

“Ini penting untuk menjadi perhatian di tengah kerja keras Kementerian Pertanian untuk mengejar target swasembada beras. Apalagi Jawa Timur sebagai salah satu lumbung padi nasional. Dan lebih dari itu, jangan kita diamkan penderitaan petani kita,” tukas LaNyalla di Surabaya, Selasa (17/6/2025).

BeritaTerkait

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

15 Juli 2025

Kalau Jokowi Memang Alumni UGM

15 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Kabiro Hukum dan Humas MA: Jangan Ragu Bermimpi Besar! Bekali dengan Integritas, Kedisiplinan dan Kepedulian Sosial

Next Post

MT Divonis 3 Tahun Penjara, Edward Edison Gultom, S.H : JPU Wajib Membuktikan Kesalahan Terdakwa, Bukan Terdakwa Yang Harus Membuktikan

Related Posts

Ragam

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

15 Juli 2025
Ragam

Kalau Jokowi Memang Alumni UGM

15 Juli 2025
Ragam

Danlanud Husein Sastranegara, Buka MPLS Sekolah Angkasa T.A 2025-2026

15 Juli 2025
Ragam

Wujudkan Langkah Strategis, Kejagung Bersama PT. PLN Lakukan Penandatanganan Kerjasama

15 Juli 2025
Ragam

The Arthera Hill 2 Tanggapi Banjir dengan Aksi Nyata dan Legalitas Jelas

15 Juli 2025
Ragam

JAM-PIDUM: Restorative Justice Wujudkan Rasa Keadilan, Para Kajari Harus Mendukung

15 Juli 2025
Next Post

MT Divonis 3 Tahun Penjara, Edward Edison Gultom, S.H : JPU Wajib Membuktikan Kesalahan Terdakwa, Bukan Terdakwa Yang Harus Membuktikan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021