Bandung, BEDAnews – Sidang perkara MT yang terjerat dalam perkara penipuan Rp. 100 M yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memasuki babak akhir.
Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati menjatuhkan putusan 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada Selasa 17 Juni 2025.
Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan terdakwa, yang telah menjalani serangkaian persidangan sejak awal tahun 2024.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan bagi terdakwa.
Perkara ini bermula dari laporan The Siauw Tjhiu yang mengaku dirugikan setelah memberikan pinjaman modal sebesar Rp. 100 miliar kepada terdakwa. Dana tersebut dibayarkan melalui cek, namun saat dicairkan, cek ditolak oleh pihak bank.