• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MT Divonis 3 Tahun Penjara, Edward Edison Gultom, S.H : JPU Wajib Membuktikan Kesalahan Terdakwa, Bukan Terdakwa Yang Harus Membuktikan

MT Divonis 3 Tahun Penjara, Edward Edison Gultom, S.H : JPU Wajib Membuktikan Kesalahan Terdakwa, Bukan Terdakwa Yang Harus Membuktikan

Boed by Boed
17 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Sidang perkara MT yang terjerat dalam perkara penipuan Rp. 100 M yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus memasuki babak akhir.

Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati menjatuhkan putusan 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada Selasa 17 Juni 2025.

Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang melibatkan terdakwa, yang telah menjalani serangkaian persidangan sejak awal tahun 2024.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan bagi terdakwa.

BeritaTerkait

Sekretaris Dinas DPKP Kota Bandung Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan

13 Maret 2026

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026

Perkara ini bermula dari laporan The Siauw Tjhiu yang mengaku dirugikan setelah memberikan pinjaman modal sebesar Rp. 100 miliar kepada terdakwa. Dana tersebut dibayarkan melalui cek, namun saat dicairkan, cek ditolak oleh pihak bank.

Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Petani Tuban Kebanjiran, LaNyalla Minta Menteri PU dan BBWS Bengawan Solo Bergerak Cepat

Next Post

Prajurit Dan ASN Korem 012/TU Laksanakan Upacara Bendera 17-an

Related Posts

Hukum

Sekretaris Dinas DPKP Kota Bandung Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan

13 Maret 2026
Hukum

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026
Hukum

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat  Apresiasi Bea Cukai Dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

12 Maret 2026
Hukum

Soroti Celah KUHAP Baru, BNNP Jateng dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dorong Penguatan Rehabilitasi Narkotika di Jawa Tengah

10 Maret 2026
Wartawan, sekaligus CEO Halmaherapost.com, Firjal Usdek saat dipaksa keluar dari tribun Gelora Kie Raha Ternate oleh tim keamanan di pertandingan BRI Super League, Malut United vs PSM, Sabtu (7/3/2026). (Foto, halmaherapost)
Hukum

SIWO PWI Pusat, Kecam Keras Intimidasi Ofisial Malut United Terhadap Wartawan Peliput

9 Maret 2026
Hukum

“Skandal Agraria Sukabumi”, Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

6 Maret 2026
Next Post

Prajurit Dan ASN Korem 012/TU Laksanakan Upacara Bendera 17-an

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021