“Kalau memang ada niat menipu, mengapa menggunakan ratusan cek? Cukup satu atau dua saja sudah cukup. Ini yang menurut kami mengarah ke dugaan window dressing oleh pihak pelapor dalam meningkatkan performa rekening untuk kepentingan internal mereka sendiri,” tambahnya.
Terhadap putusan tersebut Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H. menyebutkan masih pikir-pikir dulu, untuk memutuskan langkah serta upaya hukum kedepannya yang akan ditempuh. Terlebih Tim Penasihat Hukum masih mengupayakan segera memperoleh salinan putusan untuk dipelajari lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti praktik penggunaan cek sebagai alat pembayaran dalam jumlah besar tanpa dana yang memadai, yang kemudian dijadikan dasar laporan pidana. Persidangan ini pun menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar dan kerumitan pembuktian dalam proses hukumnya.













