Bahkan JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi verbalisan penyidik Polda dengan berbagai macam alasan, sampai membuang waktu percuma 4-5 kali persidangan.
Pelapor berkali kali datang ke pabrik MT dengan janji-janji harapan yang muluk dari sisi bisnis, dan mengatakan jika perusahaan pelapor sudah besar akan Go Public dan akan mengikut sertakan usaha MT dalam Go Public tersebut.
MT mulai terbujuk untuk menyerahkan dan memperbolehkan rekening banknya dimanfaatkan dan dipergunakan untuk perputaran bisnisnya, sehingga terlihat bahwa penjualan/aktifitas bisnis pelapor lebih tinggi dari yang sebenarnya.
“Saat itu saya merasa senang dapat membantu ambisi dia bahkan saya sendiri datang ke salah satu Bank Swasta yang saya kenal baik meminta untuk diberikan kredit kepada saksi pelapor sehingga berhasil dicairkan sejumlah lebih kurang Rp 35 sd 40 M,”tambahnya.













