Pemeriksa di Polda Jawa Barat pun sebetulnya sudah memahami bahwa transaksi yang dilaporkan sangat terlihat adalah transaksi fiktif, bahkan istri pelapor Tjindriawati Halim pun di BAP Polda Jawa Barat maupun di persidangan juga mengakui sudah menerima kembali semua dana yang diputarkan oleh suaminya tersebut.
MT menyayangkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, dan tidak melihat adanya kelengkapan data rekening Bank pengirim dan penerima secara utuh dan lengkap yaitu pengirim dari PT Sinar Runnerindo dan penerima adalah Tjindriawati Halim.
“Padahal dalam persidangan saya lampirkan seluruh rekening yang terkait dan di legalisir, dengan maksud agar perkara ini menjadi terang benderang, seharusnya JPU tidak perlu menutupi fakta yang sebenarnya,” tuturnya.













