Bandung, BEDAnews – Sidang perkara penipuan senilai Rp.100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Rabu 14 Mei 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin Tuty Haryati, terdakwa MT membacakan pledoi atau nota keberatan.
Menurut MT dalam pledoinya, sejak pemeriksaan awal di Polda Jawa Barat, sudah terbukti tidak ada penggelapan uang yang dilakukannya, bahkan menurutnya pelapor sempat 2 kali mengganti bukti transfer sejumlah Rp. 100 Milyar tersebut untuk menjerumuskannya.
“Pelapor hanya berusaha mencomot sana sini dari Sebagian transaksi Fiktifnya yang totalnya sekitar 1.3 Triliun, namun untuk setiap perubahan bukti transfer Rp. 100 Milyar tersebut, saya buktikan juga dengan memberikan lawan transfer/penarikan cek balik kepada pelapor sejumlah yang serupa,” ujarnya.