DEMAK || bedanews.com – Pro – kontra keberadaan usaha karaoke di Kota Wali Demak, hingga saat ini masih jadi isu kuat ditengah masyarakat dan tokoh agama, juga dikalangan pendidikan.
Menanggapi hal itu, dalam momentum menuju Hari Musik se-Dunia, 21 Juni dan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS), yang jatuh setiap tanggal 29 Juni, Noor Salim, Ketua PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak menyampaikan bahwa, aturan itu dibuat untuk dipatuhi bersama, bukan dilanggar bareng-bareng.
“Semenjak enam tahun lalu, di Kabupaten Demak kan sudah memiliki Perda nomor 11 tahun 2018, terkait penyelenggaraan usaha hiburan atau kita sebut karaoke. Agar Perda itu berjalan optimal dan Satpol PP, selaku penegak Perda tidak kucing-kucingan (red-saling intip) dengan pengusaha karaoke, maka menurut saya, Perda direvisi menjadi penyelenggaraan usaha hiburan syari’ah,” kata Salim melalui press release, Senin (27/5/2024).













