Lanjutnya, teman-teman Legislator DPRD Demak, bisa merevisi Perda melalui Inisiatif, nantinya dengan memunculkan didalam Perda bahwa, dalam gedung dan dalam ruangan musik karaoke, tidak boleh ada minum-minuman keras (miras) melainkan disuguhkan air putih, kopi dan jamu coro.
“Tak kalah penting pastinya diatur terkait pakaian LC atau PK. Jika di sekolahan dan perusahaan bisa diatur cara berpakaiannya, maka saya berkeyakinan teman teman LC/ PK, jika ada aturannya, juga mau mengikutinya. Begitupun lokasi karaoke tidak harus di hotel bintang lima, kan demak gak anek hotel bintang lima, yang penting di petakkan tempatnya,” terang Salim.
Bagaimanapun sebagian warga ada yang membutuhkan tempat bernyanyi sebagai hiburan setelah penat kerja.
“Bahkan jika bentuknya karaoke syariah, malah bisa datang sekeluarga sambil berkaraoke berdasar aliran atau genre musik, bisa qosidah, sholawat, dangdut, pop hingga jazz,” jelasnya.











