“Dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak diperlukan lagi dilekatkan unsur “dengan sengaja” yang menjadi bagian dari adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dimaksud,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Mahkamah juga menegaskan bahwa, dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum tetap dituntut untuk membuktikan secara cermat adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak pelaku, serta akibat berupa kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bahkan, pelaku yang secara faktual tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang perbuatannya menimbulkan kerugian negara.










