• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MK Dorong Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor

MK Dorong Pembentuk UU Prioritaskan Pengkajian dan Perumusan Ulang UU Tipikor

kris by kris
19 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

“Dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan norma Pasal 3 UU Tipikor tidak diperlukan lagi dilekatkan unsur “dengan sengaja” yang menjadi bagian dari adanya kehendak/niat jahat (mens rea) dimaksud,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum MK.

 

Mahkamah juga menegaskan bahwa, dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum tetap dituntut untuk membuktikan secara cermat adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak pelaku, serta akibat berupa kerugian negara dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Bahkan, pelaku yang secara faktual tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepanjang perbuatannya menimbulkan kerugian negara.

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Page 3 of 15
Prev1234...15Next
Previous Post

Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dini dan Penertiban Tambang Ilegal Demi Cegah Bencana

Next Post

TERIMA KASIH PAK PRABOWO, ANAK SAYA SUDAH DIOPERASI DI KRI SOEHARSO

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Next Post

TERIMA KASIH PAK PRABOWO, ANAK SAYA SUDAH DIOPERASI DI KRI SOEHARSO

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021