Sementara itu, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, melanjutkan pembacaan pertimbangan hukum menyatakan, Mahkamah menolak permohonan Pemohon yang meminta penambahan frasa terkait suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penerimaan gratifikasi ke dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Mahkamah, penambahan tersebut justru berpotensi menimbulkan rumusan ganda dan mempersempit daya jangkau norma antikorupsi.
Mahkamah menilai bahwa, berbagai bentuk tindak pidana tersebut pada hakikatnya telah terabsorbsi dalam unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam UU Tipikor, serta masing-masing telah memiliki pengaturan dan sanksi pidana tersendiri. Selain itu, penambahan frasa sebagaimana dimohonkan dinilai dapat mengurangi fleksibilitas norma dalam menghadapi perkembangan modus operandi korupsi yang semakin canggih.












