PEKALONGAN || Bedanews.com — Putusan majelis hakim yang membebaskan M Taufikurochman (23), terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Pekalongan, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Keputusan tersebut dinilai kontroversial lantaran terdakwa sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Terdakwa yang telah menjalani masa tahanan selama sekitar tujuh bulan sejak 10 Oktober 2025 itu pun langsung dibebaskan. Hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.













