Menurutnya terdakwa Dr. H. SUROYO yang saat itu menjabat selaku Rektor Umika tahun 2020-2021 bersama – sama dengan terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, SH. MSi selaku Rektor Umika tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa telah melakukan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s.d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan modus melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.13.496.700.000.
Terdakwa Dr. H. Suroyo (dalam proses persidangan) yang didakwa pasal ke 1
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













