• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menjelang Tuntutan Mantan Rektor Umika Bekasi, Menitipkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 7 miliar Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menjelang Tuntutan Mantan Rektor Umika Bekasi, Menitipkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 7 miliar Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Boed by Boed
4 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – H. Suroyo yang saat ini menjadi terdakwa korupsi pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek, menjelang tuntutan menitip uang kerugian negara sebesar Rp 7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada universitas mitra karya Bekasi pada Jumat 1/11/2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. dalam siaran persnya mengatakan uang tersebut dititipkan melalui Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BeritaTerkait

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Ketua KPU Deden Firmansyah dan Jajaran, Kawal Pj Bupati Meninjau Persiapan Logistik Pilkada 2024

Next Post

Bey Deklarasikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Next Post

Bey Deklarasikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021