• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menjelang Tuntutan Mantan Rektor Umika Bekasi, Menitipkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 7 miliar Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menjelang Tuntutan Mantan Rektor Umika Bekasi, Menitipkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 7 miliar Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Boed by Boed
4 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – H. Suroyo yang saat ini menjadi terdakwa korupsi pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek, menjelang tuntutan menitip uang kerugian negara sebesar Rp 7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada universitas mitra karya Bekasi pada Jumat 1/11/2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. dalam siaran persnya mengatakan uang tersebut dititipkan melalui Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BeritaTerkait

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025

Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

9 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Ketua KPU Deden Firmansyah dan Jajaran, Kawal Pj Bupati Meninjau Persiapan Logistik Pilkada 2024

Next Post

Bey Deklarasikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Related Posts

Hukum

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025
Hukum

Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

9 Juli 2025
Hukum

JAM-Was: Setiap Rupiah yang Diterima Negara Harus Dipertanggungjawabkan Secara Hukum dan Administrasi

8 Juli 2025
Hukum

KPK Harus Punya Nyali untuk Jerat Gubernur Sumut Dalam Kasus OTT Topan Ginting

7 Juli 2025
Hukum

Kejati Jabar Didesak Segera Periksa Suap Eks Lurah Di Kota Bandung

6 Juli 2025
Hukum

Puluhan Pegawai Rutan Cirebon di Tes Urine Mendadak

4 Juli 2025
Next Post

Bey Deklarasikan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021