Bandung, BEDAnews – H. Suroyo yang saat ini menjadi terdakwa korupsi pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek, menjelang tuntutan menitip uang kerugian negara sebesar Rp 7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada universitas mitra karya Bekasi pada Jumat 1/11/2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. dalam siaran persnya mengatakan uang tersebut dititipkan melalui Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.