Bandung, BEDAnews – H. Suroyo yang saat ini menjadi terdakwa korupsi pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek, menjelang tuntutan menitip uang kerugian negara sebesar Rp 7 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada universitas mitra karya Bekasi pada Jumat 1/11/2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. dalam siaran persnya mengatakan uang tersebut dititipkan melalui Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya terdakwa Dr. H. SUROYO yang saat itu menjabat selaku Rektor Umika tahun 2020-2021 bersama – sama dengan terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, SH. MSi selaku Rektor Umika tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa telah melakukan penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s.d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan modus melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.13.496.700.000.
Terdakwa Dr. H. Suroyo (dalam proses persidangan) yang didakwa pasal ke 1
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1