Sayangnya, verifikasi oleh KPU bersifat tertutup dan hanya dilakukan antar lembaga, bukan secara terbuka untuk publik. Akibatnya, ketika muncul kecurigaan baru di kemudian hari, mekanisme hukum yang tersedia mungkin justru tidak memberikan ruang bagi proses pembuktian yang transparan. Bahkan, pengadilan tampaknya—atau setidaknya berpotensi—menolak gugatan-gugatan tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian.
Kasus Bambang Tri Mulyono maupun Eggi Sudjana, yang gugatan hukumnya terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ditolak oleh Pengadilan, bisa jadi merupakan contoh konkret yang layak dijadikan rujukan atas dugaan tertutupnya ruang pembuktian dalam isu ini.
Publik yang kritis kemudian menelusuri sendiri berbagai detail teknis: bentuk ijazah, jenis huruf, tanda tangan dosen pembimbing, hingga jenis tinta yang dinilai tidak lazim untuk tahun 1980-an. Sebagian mungkin keliru atau terlalu spekulatif. Namun munculnya aneka tafsir itu semestinya dibalas dengan klarifikasi langsung dari Jokowi, bukan hanya melalui institusi.












