Itulah teladan dari Presiden AS Barack Obama: seorang pemimpin yang memilih menjawab langsung dan tuntas, bukan sekadar lewat klarifikasi yang bersifat legal-formal.
Dalam konteks Indonesia, kita memang tidak menemukan ketentuan hukum yang secara eksplisit mewajibkan Presiden untuk menunjukkan ijazahnya secara terbuka. Namun, aturan hukum mengenai syarat pendidikan tetap ada dan relevan.
Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang. Kemudian dijabarkan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan calon Presiden memiliki ijazah minimal SLTA atau sederajat. Selanjutnya, Pasal 9 huruf r PKPU Nomor 22 Tahun 2018 menetapkan bahwa dokumen pendidikan minimal SLTA atau sederajat adalah salah satu syarat administratif pencalonan yang diverifikasi oleh KPU.













